JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyarankan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1443H/2022 tidak mengalami kenaikan. BPKH meminta Komisi VIII DPR ikut mengusulkan agar Bipih tahun ini tidak naik.
Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan biaya pelaksanaan ibadah haji tahun ini naik menjadi Rp42 juta per jemaah.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Kepala BPKH Anggito Abimanyu, menjelaskan anggaran yang disusun terkait dana pengelolaan ibadah haji sebesar Rp156,233 triliun. Jumlah ini sama dengan tahun lalu lantaran uangnya tidak terpakai.
Anggito berharap tahun ini Indonesia sudah bisa memberangkatkan jamaah ke tanah suci agar dana pengelolaannya tidak bertambah tinggi.
"Tahun ini diharapkan ada keberangkatan haji 100 persen, kalau tidak nanti dana pengelolaannya akan lebih tinggi," ujar Anggito Abimanyu saat rapat di gedung DPR, Senin, 21 Maret.
BPKH juga meminta Komisi VIII DPR dan Kemenag agar dapat memastikan jumlah kuota haji agar kebutuhan dana bisa ditetapkan segera. Dia menyarankan agar biaya perjalanan haji tahun ini tidak naik.
"BPKH menyarankan agar Komisi VIII bisa memfasilitasi kepastian kuota haji, ikut menyarankan agar biaya perjalanan haji tidak naik, Bipih dapat disesuaikan, kontribusi APBN dalam prokes, dan negosiasi penangguhan pajak," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, Anggito mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag terkait jumlah Bipih. Soal subsidi haji, jelas dia, pernah bertambah pada tahun 2016 dan subsidi yang seimbang dengan Bipih pada 2019 lalu.
"Dulu 2013 itu porsi subsidinya jauh lebih kecil (Rp 13,9 juta) daripada Bipihnya (Rp 33,9 juta). 2016 porsi Bipih tetap (Rp 34,6 jt) tapi subsidi ditambah cukup besar (Rp 25,4 juta). Kemudian 2019 itu seimbang antara subsidi dan Bipih (Rp 35,4 juta dan Rp 35,2 juta), beban jamaah dan subsidi tetap. Tahun 2022, kami baru mendengar mengenai rancangan Bipih," jelasnya.
Namun, Anggito mengatakan, pihaknya belum mendapatkan dokumen dari PHU terkait rancangan Bipih tersebut.
"Kami terus terang dokumennya belum kami dapatkan dari PHU. Mereka belum berikan. Kami menunggu saja apa kebijakan dari Kemenag dan apa arahan dari Komisi VIII kami akan memenuhi. Dari keuangan Insyaallah kami penuhi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H/2022M, yakni Rp42 juta. Meski begitu, Kemenag tak menampik harga biaya haji bisa saja lebih rendah dari Rp 42 juta.
"Mudah-mudahan bisa (lebih rendah dari Rp 42 juta). Insyaallah, tinggal lihat harga aftur atau bahan bakar pesawat, stabil atau tidak karena situasi global," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Rabu, 16 Maret.
Hilman mengatakan saat ini pihaknya masih membandingkan biaya haji dengan tahun-tahun sebelum pandemi.
"Kami lagi membandingkan kira-kira harga (komponen haji) tahun 2019 dan 2022 sama atau tidak," lanjutnya.