Bentuk Satgas IKN, KPK: Kami Tidak Menunggu di Belakang Tapi Ikut Seluruh Kegiatan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini dilakukan dengan membentuk Satgas IKN yang terdiri dari tiga unit kerja.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pembentukan Satgas IKN ini dilakukan setelah pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilakukan beberapa waktu lalu.

"Sesudah kunjungan Menteri PPN/Kepala Bappenas ke KPK dua bulan lalu, dipaparkan tentang IKN dan Ketua KPK segera membentuk Satgas Pendampingan IKN," kata Pahala kepada wartawan usai bertemu Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan wakilnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret.

"Isinya pertama dari Stranas PK karena ada rencana aksi tentang one map policy dan pengadaan, kedua tentunya dari Deputi Pencegahan dari Direktorat Monitoring yang memberi rekomendasi perbaikan, dan ketiga, dari korsup," imbuhnya.

Keikutsertaan tim korsup ini, sambung Pahala, dilakukan karena IKN akan dibangun di Kalimantan Timur. Adapun tim yang akan diturunkan adalah Direktorat Korsup Wilayah IV yang berkewajiban memantau wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

"Jadi ada tiga unit kerja itu dalam satu satgas. Semua sudah ada SKnya," tegasnya.

Selain itu, ada sejumlah hal yang sudah dilakukan KPK dalam melakukan pengawasan. Pertama, membedah peta kawasan IKN baik kawasan inti yang punya luas 55 ribu hektar dan kawasan pengembangan seluas 250 ribu.

Dari proses ini, komisi antirasuah sudah berkirim surat ke Bappenas. Pada surat tersebut, kata Pahala, segala temuan mereka sudah disampaikan.

"Sudah kami kirimkan surat ke Menteri Bappenas bahwa kawasan ini kan harus dibilangnya clean and clear di kertas dan di lapangan. Nah, itu sama Stranas PK sudah dilakukan overlay dan dikirimkan hasilnya ke Bappenas, ada beberapa tindak lanjut. Misalnya permohonan pelepasan hutan ke KLHK supaya terbit aturan. Disamping ada izin IUP tambang, IUP kebun, itu mau diapain," jelas Pahala.

Tak hanya itu, KPK juga membedah aturan turunan UU IKN yang harus rampung pada pertengahan April. Pahala menjelaskan, hal ini dilakukan dengan menggunakan sistem Corruption Risk Assesement (CRA).

"Kita ikut dalam beberapa kali rapat, intinya kita akan memberi catatan di mana supaya aturan turunan ini juga bisa mendukung governance, kalau ada risiko korupsinya gimana cara mitigasinya," ujarnya.

"Jadi bukan mengkoreksi aturan, bukan. Tapi memberi catatan-catatan yang mana yang kira-kira nanti bisa membuka peluang ada pidana korupsi itu kita berikan catatan dan mitigasinya," pungkas Pahala.