Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tata kelola.

Kedatangan Bambang ini tak lama setelah komisi antirasuah mengungkap adanya dugaan bagi-bagi kavling di IKN Nusantara. Adapun informasi ini pernah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan pejabat lainnya di KPK, Bambang mengatakan kehadirannya ini untuk berkonsultasi perihal tata kelola demi mendatangkan investor. Dia ingin pembangunan IKN terbebas dari praktik korupsi.

"Kami konsultasi kepada jajaran KPK dan diterima dengan baik oleh Ketua KPK, Wakil Ketua KPK, Pak Deputi (Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, red), Sekjen KPK, dan teman-teman lain utamanya ingin memastikan agar tata kelola nanti di Otorita IKN dapat berlangsung bebas korupsi, dapat berlangsung baik," kata Bambang kepada wartawan usai pertemuan dilakukan, Senin, 21 Maret.

Bambang mengatakan tata kelola yang baik sangat diperlukan. Tujuannya, demi membangun kepercayaan dari para investor dari dunia internasional maupun swasta.

"Karena sebagian dari pembiayaan ini akan menggunakan skema-skema investasi dan skema-skema swasta," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang meyakini tata kelola yang baik akan bisa dilakukan dengan pengawasan dari KPK. Apalagi, segala tahapan dalam pembangunan IKN akan dikoordinasikan dengan Satgas IKN yang sudah dibentuk oleh komisi antirasuah.

"Dalam membangun dari IKN ini (ada sejumlah tahap, red) yakni tahap persiapan, tahap pembangunan, tahap pemindahan, dan tahap penyelenggaraan pemerintahan," ujar Bambang.

"Empat tahap ini kami akan asistensikan secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," imbuhnya.

Bagaimana jawaban Bambang soal isu bagi-bagi kavling?

Tak tegas menjawab terkait kabar ini, dia hanya mengatakan pencegahan upaya korupsi termasuk bagi-bagi kavling akan terus dilakukan. Otorita IKN, sambung Bambang, akan terus menggandeng KPK.

"Saya kira itu yang menjadi landasan kami untuk kerja sama ke depan," ujarnya.

Bambang menyatakan siap untuk memberikan informasi kepada KPK untuk mendalami informasi adanya pembagian kavling tersebut. Dia tak akan membiarkan ada pihak yang memanfaatkan pembangunan ibu kota negara baru itu untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

"Kita dari waktu ke waktu juga akan secara berkala menginformasikan tentang kondisi ke lapangan," tegasnya.

"Kami lebih menekankan pada sistem pencegahan bagaimana KPK sejak awal sudah ikut dalam proses ini," imbuh Bambang.

Satgas IKN siap bekerja

Mendampingi Bambang usai melakukan pertemuan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK saat ini sudah membentuk satuan tugas bernama Satgas IKN yang terdiri dari tiga unit kerja.

Pahala menyebut pembentukan tim ini dilakukan setelah pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilakukan beberapa waktu lalu.

"Sesudah kunjungan Menteri PPN/Kepala Bappenas ke KPK dua bulan lalu, dipaparkan tentang IKN dan Ketua KPK segera membentuk Satgas Pendampingan IKN," kata Pahala.

"Isinya pertama dari Stranas PK karena ada rencana aksi tentang one map policy dan pengadaan, kedua tentunya dari Deputi Pencegahan dari Direktorat Monitoring yang memberi rekomendasi perbaikan, dan ketiga, dari korsup," imbuhnya.

Keikutsertaan tim korsup ini, sambung Pahala, dilakukan karena IKN akan dibangun di Kalimantan Timur. Adapun tim yang akan diturunkan adalah Direktorat Korsup Wilayah IV yang berkewajiban memantau wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

"Jadi ada tiga unit kerja itu dalam satu satgas. Semua sudah ada SKnya," tegasnya.

Ada sejumlah hal yang sudah dilakukan KPK dalam melakukan pengawasan. Pertama, membedah peta kawasan IKN baik kawasan inti yang punya luas 55 ribu hektar dan kawasan pengembangan seluas 250 ribu.

Dari proses ini, komisi antirasuah sudah berkirim surat ke Bappenas. Pada surat tersebut, kata Pahala, segala temuan mereka sudah disampaikan.

"Sudah kami kirimkan surat ke Menteri Bappenas bahwa kawasan ini kan harus dibilangnya clean and clear di kertas dan di lapangan. Nah, itu sama Stranas PK sudah dilakukan overlay dan dikirimkan hasilnya ke Bappenas, ada beberapa tindak lanjut. Misalnya permohonan pelepasan hutan ke KLHK supaya terbit aturan. Di samping ada izin IUP tambang, IUP kebun, itu mau diapain," jelas Pahala.

Tak hanya itu, KPK juga membedah aturan turunan UU IKN yang harus rampung pada pertengahan April. Pahala menjelaskan, hal ini dilakukan dengan menggunakan sistem Corruption Risk Assesement (CRA).

"Kita ikut dalam beberapa kali rapat, intinya kita akan memberi catatan di mana supaya aturan turunan ini juga bisa mendukung governance, kalau ada risiko korupsinya gimana cara mitigasinya," ujarnya.

"Jadi bukan mengkoreksi aturan, bukan. Tapi memberi catatan-catatan yang mana yang kira-kira nanti bisa membuka peluang ada pidana korupsi itu kita berikan catatan dan mitigasinya," pungkas Pahala.