Pendamping Akhyar Ditunggu Surat Undur Diri dari DPRD Sumut, Aulia Pasangan Bobby Kurang SK
Ilustrasi (DOK. Malo M/VOI)

Bagikan:

MEDAN - KPU Medan menetapkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan. Tapi masih ada berkas yang harus dipenuhi Salman dan Aulia. 

Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair mengatakan, syarat calon yang belum dilengkapi keduanya berkaitan dengan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

Rinaldi menjelaskan, Aulia Rachman sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, KPU masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan anggota DPRD Medan.

"Surat pemberhentiannya itu bisa ditunggu paling lama 30 hari sebelum pencoblosan," ujar Rinaldi kepada wartawan di Medan, Rabu, 23 September.

Sedangkan Salman Alfarisi, pendamping Akhyar masih belum menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, surat itu masih bisa ditunggu hingga 5 hari setelah penetapan.

"Tapi itu masih bisa ditunggu 5 hari setelah penetapan hari ini," kata Rinaldi.

Salman yang juga Plt Ketua DPD PKS Medan mengakui belum menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Medan.

"Belum kita serahkan memang, secara aturan masih diperbolehkan sampai 5 hari setelah jadwal penetapan hari ini," katanya.

Salman mengatakan akan segera mengantar surat pengunduran diri ke KPU. Dia punya waktu hingga 30 hari terkait pemberhentian dirinya dari DPRD Sumut.

"Rencana siang ini surat pengunduran diri diantar ke KPU. Mungkin sudah sampai di sana. Kalau SK pemberhentian itu dari Mendagri, prosesnya bukan di sini, prosesnya DPRD mengajukan ke Gubernur dan diteruskan ke Mendagri. Itu paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.