Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan para wali kota dan bupati, kepala badan, dinas, biro, camat dan lurah untuk mempercepat peningkatan pengendalian banjir di musim pancaroba yang terjadi saat ini.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

"Kesatu, membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang antisipatif, prediktif, cerdas, dan terpadu," tutur Anies dikutip dari Ingub dikutip Rabu, 23 September.

Dalam instruksi sistem deteksi banjir, Anies memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusun peringatan dini kejadian banjir yang dapat dimonitor secara daring dan diumumkan selambat-lambatnya sehari sebelum kejadian.

Anies juga minta BPBD dan Dinas Sosial memastikan logistik, fasilitas mitigasi, dan evakuasi penanganan banjir dalam keadaan siap menghadapi curah hujan ekstrem.

 

Selain itu, Anies juga meminta jajarannya memastikan ifrastruktur pengendalian banjir eksisting agar selalu beroperasi dalam kapasitas normal.

"Segera melaksanakan pengerukan dan pembersihan seluruh bangunan air (sungai, waduk, drainase, dan saluran air) secara masif dan melaporkan secara periodik," ucap Anies.

Kemudian, Anies meminta jajaran dinas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terrealisasi, seperti perbaikan polder, pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, hingga sistem drainase.

Anies juga memerintahkan Dinas Sumber Daya Air menyelesaikan pembebasan lahan untuk peningkatan kapasitas tampungan sungai Pesanggrahan, Ciliwung Angke, Sunter dan Jatikramat.

"Pembebasan lahan dengan target pada tahun 2021 dan melaksanakan percepatan koordinas dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujarnya.

Selain itu, Anies juga meminta jajarannya mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta masyarakat dalam pengendalian banjir. 

Contohnya, seperti penyederhanaan ketentuan perizian fasilitas yang berkaitan dengan pengendalian banjir hingga menggiatkan pembuatan sumur resapan atau teknologi lainnya yang mendukung pengurangan limpasan air hujan.

"Semua biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada APBD dmelalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," pungkas Anies.