Dalam 3 Tahun Terakhir Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak di Kaltim Cenderung Meningkat
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita  (Foto VIA ANTARA)

Bagikan:

SAMARINDA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) tergolong tinggi. Dalam tiga tahun terakhir kasus juga cenderung meningkat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita.

"Tiga tahun terakhir kasus TPPO di Kaltim meningkat, sehingga perlu penguatan Gugus Tugas TPPO baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Samarinda, Antara, Kamis, 17 Maret.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), pada tahun 2018 terjadi lima kasus TPPO yakni di Kabupaten Kutai Kertanegara satu kasus, Kutai Timur dua kasus, dan Kabupaten Paser ada satu kasus.

Kemudian tahun 2019 terjadi enam kasus di Kaltim dengan rincian di Kota Balikpapan ada satu kasus, Kota Bontang empat kasus, dan di Kota Samarinda terdeteksi ada satu kasus.

Sementara pada 2020 jumlah TPPO di Kaltim makin meningkat yang menjadi delapan kasus, yakni di Kabupaten Berau terdeteksi empat kasus, di Balikpapan ada satu kasus, dan di Bontang terdata tiga kasus.

Saat Rapat Koordinasi Daerah PPPA se-Kaltim dengan tema "Pencegahan dan Penanganan TPPO Menyongsong IKN", di Balikpapan, Rabu (16/3), Noryani mengatakan Gugus Tugas TPPO dibentuk dari lintas sektor dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Gugus Tugas dari lintas sektor dan lintas OPD dimaksudkan agar lebih bersinergi dan mudah berkoordinasi dengan OPD  terkait dan aparat penegak hukum, yakni dalam mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO.

"Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan di kawasan rawan TPPO baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri," katanya.

Kemudian melalui peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak perempuan, termasuk peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi tentang TPPO beserta seluruh aspek yang terkait.

Ia melanjutkan, perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.

"Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juga memerlukan penegakan hukum yang tegas, tanpa itu, maka upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO akan sia-sia," ujar Noryani.

Kasus TPPO di Kaltim tergolong tinggi