PHK 701 Pegawai Secara Sepihak, Manajemen SICepat Dipanggil Kemnaker
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil manjemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) sebagai tindak lanjut isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 701 pekerjanya yang setelah diklarifikasi ternyata berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja.

"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 17 Maret.

Melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. Sementara itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama serta 174 orang masih dalam proses perundingan.

Dirjen PHI dan Jamsos memastikan Kemnaker akan terus mendorong masing-masing pihak untuk mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.

"Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh," tuturnya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT SiCepat Ekspres Indonesia.

Telah dijadwalkan pertemuan kembali antara Kemnaker dan manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan dan memberikan pembinaan lebih lanjut.

​​​Sebelumnya media massa ramai memberitakan mengenai PHK massal yang terjadi di PT SiCepat Ekspres Indonesia. Dalam konferensi pers pada Rabu (16/3) pihak manajemen mengakui adanya kesalahan prosedur pada prosedur PHK.