Polda Kalsel Tetapkan Penimbun 31.320 Liter Minyak Goreng Tersangka
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANJARMASIN - Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng berinisial Z sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, dikutip Antara, Selasa, 15 Maret.

Penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Pengusutan dilakukan hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat pidana.

"Kasus ini kan jadi atensi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas," ujar Rifa'i.

Rifa'i menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyidikannya.

"Kita tunggu saja informasi lanjutan dari penyidikan, ini jadi komitmen Polri memberantas praktik ilegal penimbunan minyak goreng yang sangat berdampak di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Polda Kalsel berhasil membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter.

Minyak goreng tujuh merek berbeda itu disimpan dalam 1.000 dus saat tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Leo Martin Pasaribu atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto melakukan penggeledahan di lokasi gudang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3).