KUPANG - Penjualan minyak goreng satu harga sesuai program pemerintah belum sepenuhnya diterapkan pada sejumlah pasar tradisional dan pertokoan di NTT.
Hal itu ditemukan Polda NTT saat memantau harga selama sepekan belakangan ini. Demikian pernyataan Kasubbid I Indak Polda NTT Kompol Libartino Silaban.
"Sejak minggu lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter," jelas Libartino di Kupang, Antara, Jumat, 18 Februari.
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui belum berlakunya minyak goreng satu harga itu karena distributor.
"Mereka (pedagang, Red) mengaku bahwa distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah," kata dia lagi.
Namun, menurut Libartino, tidak semua distributor menerapkan harga tinggi saat menjualnya ke pedagang eceran. Beberapa distributor, ujar dia, memberikan potongan harga kepada pihak pengecer akan tetapi tidak berupa uang, diganti dengan barang (minyak goreng).
"Distributor minyak goreng di Kota Kupang masih ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET, namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng," katanya lagi.
Lebih lanjut, kata dia pula, dari hasil pantauan diketahui bahwa harga minyak goreng premium pada pasar tradisional Rp15.000 sampai Rp20.000 per liter.
BACA JUGA:
Sementara pada pasar modern seperti Transmart, Hypemart, Alfamart sudah sesuai harga HET yakni Rp14.000 per liter.
Pihaknya juga berharap agar para distributor minyak goreng di NTT khususnya di Kota Kupang tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk menimbun minyak goreng serta sengaja memainkan harga minyak goreng.
Atas temuan kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan peringatan keras. Jajaran Kemendag segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti menimbun minyak goreng.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa Kementerian Perdagangan pasti akan tegas menyeret para pelaku nakal penimbun minyak goreng ke ranah hukum," kata Mendag Lutfi dengan nada tinggi dalam inspeksi mendadak (sidak) secara serempak ke sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami kelangkaan migor, di Makassar, Kamis 17 Februari.