Bagikan:

JAKARTA - Tiga jaksa ditunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan DR Mukri untuk meneliti berkas perkara tersangka penimbun minyak goreng di Kabupaten Banjar, Kalsel.

"Kami telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial Z dari Polda Kalimantan Selatan dan selanjutnya diteliti oleh tiga jaksa yang ditunjuk," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila di Banjarmasin, Rabu 30 Maret dilansir dari Antara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu segera menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polri.

Indah mengatakan dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh JPU akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Sesuai berkas perkara yang dikirim penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, menyangkakan tersangka Z dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat 2 dan atau ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 tahun 20215 tentang penetapan atau penyimpanan barang kebutuhan pokok yang terjadi di pergudangan yang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.

Diketahui pada 4 Maret 2022 lalu Polda Kalsel menindak dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga di pasaran.

Dari gudang penimbunan minyak goreng kemasan berbagai merek itu, polisi menyita sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter.

Adapun tujuh merek tersebut terdiri dari Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.