YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta mengantisipasi berbagai potensi penyelewengan minyak goreng curah jadi kemasan dengan menggencarkan pantauan ke sejumlah pasar tradisional maupun modern di provinsi setempat.
"Kami sudah antisipasi yang pertama adalah perbuatan curang melakukan pengepakan kembali atau repacking, di-packing minyak curah sawit ke dalam kemasan," kata Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar usai memantau ketersediaan bahan pangan di pasar modern, Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman dilansir Antara, Selasa, 29 Maret.
Asep mengatakan pengemasan minyak curah sawit ke dalam kemasan melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting.
Menurut Asep, potensi kecurangan lain yang mungkin dilakukan oknum tertentu adalah pengalihan peruntukan minyak goreng curah sawit untuk UMKM dan konsumen rumah tangga ke industri.
"Saya kira ini kami kontrol setiap hari dan distributor kami lihat, kami pantau setiap hari, kewajaran dari jumlah minyak yang didistribusikan ke ritel, baik itu di pasar maupun di pasar-pasar modern," kata Asep.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengatakan bahwa disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah berpeluang memunculkan penyimpangan itu.
BACA JUGA:
Ditegaskan juga pengemasan minyak goreng curah secara ilegal dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau setiap orang bikin kemasan tidak sesuai aturan, akan kena aturan hukum. Harus dipenuhi perizinannya," kata dia.