AKBP MS yang Divonis Bersalah atas Dugaan Perkosaan Bocah 13 Tahun, Mengaku Diperas Keluarga Korban dan Bakal Ajukan Banding
Ilustrasi: Pixabay

Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani sidang etik di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP MS (inisial) mengajukan banding. Dari hasil sidang etik, diputuskan bahwa MS dijatuhkan sanksi non-administratif atas dugaan melakukan perkosaan terhadap anak usia 13 tahun. Tak hanya itu, MS juga dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia atas kasus tersebut.

"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi, dikutip dari era.id, Minggu, 13 Maret.

AKBP MS akan mengajukan banding atas putusan itu, satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.

"Terduga masih banding. AKBP MS terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," ujarnya.

Pelaku yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Lebih lanjut, kuasa hukum AKBP MS mengatakan bahwa pihaknya melaporkan ibu korban atas tuduhan pemerasan. Laporan itu sudah masuk ke ranah kepolisian.

"Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya," ujar kuasa hukumnya AKBP MS, Erwin Mahmud.

Erwin menjelaskan, orang tua korban kerap meminta uang kliennya setelah mengetahui putrinya diperkosa. Isu pun mengemuka, kalau ibu korban memanfaatkan situasi itu untuk mengambil keuntungan.

"(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban," kata Erwin.

Sebelumnya, korban, anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun, diduga diperkosa AKBP MS setelah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya sejak September 2021.

Tersangka merupakan pejabat Dit Polairud, dan setelah kejadian itu terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.

IS mengaku diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin.

"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," usai pembacaan putusan sidang, di mapolda setempat, Jumat (11/3/2022) silam.