Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Firman Widodo (81) pria lanjut usia (lansia) tersangka kasus perkosaan bocah 16 tahun berinisial KZ di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

“Ya, tentu saja. Itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan,” kata Wakasat Reskrim Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepasa wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November.

Sementara itu untuk korban sendiri akan diberikan pendampingan. Lantaran yang bersangkutan mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.

“Tentu saja dari hasil pemeriksaan korban mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi terhadap dirinya yang sudah berulang kali,” ungkapnya.

Bahkan, Yossi menduga korban mengalami luka pada bagaian vitalnya akibat persetubuhan tersangka sebanyak 10 kali.

“Kita juga telah melakukan visum terhadap korban. Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban,” tutupnya.

Seorang pemulung bernama Firman Widodo diamankan anggota Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur di sebuah kontrakan kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Terduga pelaku bernama Firman Widodo itu diamankan setelah dilaporkan keluarga korban, KZ (16).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, aksi perkosaan itu dilakukan Firman pada Kamis, 13 Juli 2023, pukul 15.00 WIB.

“Betul mengamankan terlapor atas nama Firman Widodo,” kata Bintoro dalam keterangannya, Senin, 13 November.

Bintoro menjelaskan kejadian itu bermula saat korban berada di rumah kontrakan Firman. Firman mengiming-imingi KZ uang sebesar Rp20 ribu untuk menyentuh payudaranya. Dari situ, Firman melakukan tindakan yang berlebihan.