Bagikan:

TANGERANG – Bukan mengada-ada, tapi memang benar Polsek Neglasari menangkap seorang pria bernama James Bond. Bond, singkat namanya, ditangkap karena dia menjadi seorang penadah motor curian. Suzuki Satria FU 150, dengan nomor polisi terpasang B 74 MES.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama membenarkan adanya kasus ini. Kata Putra, penangkapan Bond terjadi di Jalan M Suryadharma, Tangerang, Minggu, 27 Februari, pukul 01.00 WIB.

Putra melanjutkan cerita Bond ditangkap. Menurutnya, semua itu berawal ketika anggotanya melakukan patroli. Petugas melihat ada yang aneh dengan motor Bond. Lantas, petugas menghentikan laju Bond.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap pengendara motor, berikut dengan surat- suratnya. Ternyata surat dengan pelat nomor kendaraan berbeda," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret.

Kejanggalan itu yang akhirnya membuat petugas membawa Bond ke Polsek Neglasari guna dimintai keterangan lebih lanjut soal kendaraan yang ditungganginya.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Putra, Bond membeli kendaraan roda itu di Facebook dengan harga Rp2 juta.

"Pada Bulan Desember 2020, dia membeli lewat Facebook. James Bond membeli dengan cara COD (cash on delivery) di daerah Jelambar, Jakarta Barat seharga Rp2 juta," terang Putra.

Lantas, polisi pun menelusuri nomor mesin motor itu. Hasilnya, diketahui bahwa pemilik motor sesungguhnya ada di Jalan Cipinang, Jakarta Timur, atas nama Setio Eri Arseno.

Untuk memastikan, akhirnya kepolisian menemui pemilik motor. Dan ternyata benar saja, motor yang dipakai Bond milik Setio, yang digelapkan sejak 18 Januari 2018.

"James Bond langsung dilakukan penahanan pada (Senin) 28 Februari 2022 dengan pasal dugaan sebagai penadah," ujar Kompol Putra.

Penahanan terhadap Bond diketahui oleh ibunya yang bernama Jubaidah. Tak ingin anaknya menginap di ‘hotel prodeo’, maka Jubaidah melakukan musyawarah dengan keluarga Setio.

Hasilnya, disepakati bahwa kasus berakhir denga damai. James Bond dinyatakan bebas atas dasar Restorative Justice, pada Minggu, 6 Maret 2022.

" Perkara pidana ini kami hentikan penyidikannya, James Bond dibebaskan, dan motor Satria dikembalikan ke pemiliknya," pungkas Kompol Putra Pramana.