SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyelidiki penggelapan dana rekening ibadah haji di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan nilai total kerugian mencapai Rp918 juta yang diduga dilakukan seorang pegawai lembaga keuangan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani membenarkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji itu.
Menurut dia, kronologis dugaan tindak pidana itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.
Terduga pelapor berinisial AA, kata dia, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut.
Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang.
Kecurigaan, kata dia, muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.
Nasabah yang curiga, lanjut dia, kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan.
"Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," katanya dilansir Antara, Jumat, 11 Maret.
BACA JUGA:
Pelaku, menurut dia, diduga tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank.
Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa.