Bagikan:

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng buka suara terkait pemanggilan serentak 176 kepala desa di Karanganyar yang sempat dipertanyakan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada bulan April 2023 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan pemotongan dana bantuan keuangan provinsi (banprov) oleh tiga desa.

Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek sarana dan prasarana (sarpras) perdesaan di tiga kabupaten, yakni Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten. Dana untuk proyek ini berasal dari bantuan keuangan provinsi (banprov) pada periode 2020-2021.

"Pada April 2023, kami mendapat aduan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi desa dari provinsi dan juga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu, kami memulai penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut," ungkap Kombes Dwi, Selasa 28 November.

Ia menambahkan belum ada kepala desa yang diperiksa. Hingga saat ini, Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng telah memeriksa 13 orang untuk mendapatkan klarifikasi dan meminta beberapa dokumen terkait perkara ini.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi tersebut. Masih dalam tahap penyelidikan, kita akan melihat siapa yang akan diperiksa selanjutnya," tambahnya.

Kombes Pol Dwi Subagyo juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dan tidak melibatkan unsur politik dalam prosesnya.

"Kami ingin tegaskan bahwa penyelidikan ini sudah berjalan sejak April 2023 dan tidak ada hubungannya dengan isu politik atau pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, IPW mempertanyakan langkah Polda Jateng yang melakukan pemanggilan serentak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Menurut Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, ini merupakan kali pertama polda memanggil secara bersamaan 176 kepala desa di Jateng terkait pertanggungjawaban dana desa.

"Kami menduga adanya motif politik atau kemungkinan tindak pidana yang ingin diungkap. Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dapat memberikan tekanan psikologis pada kepala desa yang diperiksa. Keanehan lain yang mencolok adalah bahwa surat pemberitahuan tentang dugaan pidana yang dilakukan oleh kepala desa tidak langsung disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Sugeng.

Sugeng menilai juga mencatat keanehan dalam proses pemberitahuan tentang dugaan pidana yang dilakukan oleh kepala desa. Sebaliknya, surat permintaan keterangan dan dokumen dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar, bukan langsung kepada yang bersangkutan.