KPK Duga Bupati Langkat Terbit Rencana Terima Uang Lewat Orang Kepercayaannya
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menerima uang melalui pihak perantara. Dugaan ini didalami dengan memeriksa lima orang saksi.

"Bertempat di Kantor Sat Brimobda Sumut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka TRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Maret.

Kelima saksi yang dipanggil adalah tiga staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat yaitu Adaniar, Nuzaima, dan Rismayani; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Nasrol; dan staf PT Nangindu 69, Natali. Mereka diperiksa pada Rabu, 9 Maret.

Ada sejumlah hal yang didalami oleh penyidik. Termasuk perihal penerimaan uang yang dilakukan oleh Terbit.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TRP dengan menggunakan perantaraan beberapa orang kepercayaannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Saat melakukan pengaturan, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase "fee" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.