Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pihak yang memperdagangkan barang dan jasa kepada pelaku kasus investasi ilegal haruslah menjadi pelapor.

Artinya, pihak yang memperdagangkan barang atau jasa harus melaporkan bentuk transaksi yang melibatkan para pelaku atau tersangka di kasus investasi ilegal.

"Para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Kewajiban itu harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu tujuannya untuk menelusuri dan mendata aset para tersangka.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada pelaporan yang dilakukan oleh pihak tersebut kepada PPATK. 

"PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya pelaporan dari penyedia barang dan jasa tadi," kata Ivan.

Dengan belum adanya laporan itu, PPATK akan mendalami dugaan keterlibatan pihak penyedia barang dalam TPPU. Pendalaman pun dilakukan bersama tim Bareskrim Polri.

"PPATK terus berkoordinasi dengan beliau (Kabareskrim) kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak (penyedia barang, red) tadi dalam upaya pencucian uang yang dilakukan oleh pihak (tersangka, red) tapi kita terus eksplorasi," kata Ivan.