Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarif memandang membengkaknya biaya pembangunan sirkuit Formula E dari Rp50 miliar menjadi Rp60 miliar merupakan hal yang wajar.

Syarif menjelaskan, jika pengeluaran konstruksi melebihi nilai kontrak yang diteken saat penetapan pemenang lelang tender tak perlu membuat kontrak baru.

BUMD PT Jakarta Propertindo dengan PT Jaya Konstruksi, lanjut Syarif, hanya perlu menambahkan adendum dalam kontrak pengerjaan lintasan balap mobil listrik tersebut.

"Kalau di dalam sistem pengadaan, adendum itu biasa. Jadi, enggak perlu kontrak baru. Menurut saya, enggak ada yang spesial dipersoalkan itu," kata Syarif kepada wartawan, Rabu, 9 Maret.

Lagipula, menurut Syarif, pertambahan anggaran Rp10 miliar bisa dimaklumi. Sebab, saat ini sirkuit dibangun secara permanen dan bisa digunakan berkali-kali.

"Ini betul-betul digunakan untuk menambah kualitasnya menjadi permanen. Sebelumnya kan semi permanen," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI mengkritik penambahan biaya pembangunan sirkuit. Padahal, menurut Gembong, jika besaran biaya sudah tercantum dalam kontrak, maka perusahaan penggarap harus siap menanggung segala risiko termasuk konsekuensi membengkaknya biaya konstruksi.

Karenanya, Gembong menyebut harus ada kontrak baru untuk memasukkan pertambahan biaya pembangunan lintasan tersebut.

"Ketika ada tambahan biaya, ya ada konsekuensinya, ada tambahan biaya. Kalau mau seperti itu, ya kontrak baru karena tidak sesuai dengan kontrak pertama," ungkap Gembong.