Bagikan:

JAKARTA - Hasil penyelidikan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kembangan terkait kasus dugaan penculikan yang dilakukan seorang wanita lansia, ternyata bermotif lain. Pelaku yang diketahui berinisial K itu ternyata ingin menjambret perhiasan milik bocah berusia 5 tahun berinisial N.

Aksi percobaan pencurian itu terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 3 Maret, kemarin malam. Pelaku mengincar korban karena sedang berada di tempat keramaian.

"K ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Kembangan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, Jumat 4 Maret, malam.

Kapolsek mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula ketika tersangka melihat dua anak berinisial S (6) dan N (5) berada di sebuah pasar. Tersangka pun coba mendekatinya karena korban mengenakan perhiasan anting emas.

Tersangka berusaha membujuk kedua anak tersebut untuk ikut dengan dirinya, dengan maksud ingin mencuri perhiasan milik korban.

Saat tersangka menggandeng sasarannya, kedua bocah itu berjalan menjauhi pasar. Binsar mengatakan, ada salah satu kerabat korban yang melihat peristiwa tersebut.

"Seorang saksi melihat bahwa salah satu anak yang menjadi korban dibawa oleh si nenek (tersangka). Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban," terang Binsar.

Seketika salah satu kerabat korban langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan tersangka. Hingga akhirnya petugas datang ke lokasi dan membawanya ke Polsek Kembangan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengatakan, tersangka melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang untuk pulang kampung ke Jawa Barat.

Tersangka juga diketahui tidak punya sanak saudara di Jakarta, sehingga dia tidak punya tempat tinggal tetap.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini.

"Pengakuan baru sekali tapi kita masih dalami lebih lanjut," ujarnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.