Polisi Ringkus Komplotan Perampok yang Gasak Rp140 Juta Dari Toko Elektronik di Depok
Rilis kasus di Mapolda Metro Jaya (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus komplotan perampok yang menggasak toko elektronik di kawasan Pancoran Mas, Depok. Hasil kejahatan komplotan ini mencapai Rp140 juta.

"Lima pelaku telah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.

Para tersangka berinisial JS, WJ, MS, D, dan RS. Mereka memiliki peran yang berbeda.

"JS perannya kapten masuk ke rumah dan mengancam korban. Kemudian MS berperan masuk ke rumah ancam korban," kata Zulpan.

"Kemudian WJ berperan mengawasi sekitar lokasi dan RS menyediakan transportasi dan mengawasi situasi," sambungnya.

Para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Widi Irawan, Kompol Rulian Syauri, dan AKP Dimitri Mahendra.

Aksi perampokan ini, kata Zulpan terjadi pada Selasa, 3 Maret sekitar pukul 03.00 WIB. Di mana, para pelaku memang menargetkan toko elektronik milik FW sebagai sasaran.

"Kebetulan di ruko ada beberapa karyawan di mana karyawan itu diancam. Kemudian mereka mengikat korban dengan kain sarung yang dirobek dan dijadikan tali," kata Zulpan.

Para pelaku pun menyekap karyawan toko tersebut. Kemudian, mereka mengacam FW dan istrinya untuk menunjukan lokasi penyimpanan uang.

"Istri pemilik ruko ketakutan menunjukkan brankas miliknya dan uang senilai Rp 140 juta di dalam brankas langsung diambil tersangka," kata Zulpan.

Bahkan, untuk menghilangkan jejak para pelaku mengambil semua ponsel milik korban. Kemudian, mereka langsung melarikan diri.

"Setelah itu mereka melarikan diri dengan kendaraan yang disiapkan mereka turun lari, hasil kejahatan mereka bagi. Rp 140 juta mereka bagi, handphone mereka dibuang ke sungai," kata Zulpan.

Dari tangan tersangka pun disita berbagai turut diamankan barang bukti linggis, rencong, kunci, 3 jam tangan ghsock, 1 unit mobil, dan uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan.

Dengan tertangkapnya para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Sehingga, terancam pidana 12 tahun penjara.