Polisi Sita 2 Senjata Api yang Dipakai saat Merampok Uang Rp140 Juta dari Toko Pakaian di Aceh Timur
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh, menyita dua pucuk senjata api laras pendek yang diduga digunakan merampok toko pakaian dengan membawa lari uang Rp140 juta.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan senjata api tersebut jenis FN dan revolver. Senjata api tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Dua senjata api tersebut diamankan di rumah seseorang berinisial MU. Senjata api tersebut diduga digunakan saat perampokan toko pakaian di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," katanya dikutip Antara, Selasa, 16 November.

Menurut Kapolres, dua pucut senjata api laras pendek tersebut berdasarkan keterangan tersangka MH kepada penyidik dititipkan kepada kawannya berinisial MU.

Dari keterangan tersebut, anggota Opsnal Polres Aceh Timur menuju ke rumah MU. Namun, saat petugas datang, MU tidak berada di rumah, katanya.

Kemudian, polisi menyisir di sekitar rumah dan ditemukan dua pucuk senjata api berikut 10 butir peluru aktif di kantong plastik hitam yang diletakkan dalam sebuah pengeras suara yang rusak di pekarangan rumah tersebut.

"Dengan diamankan dua senjata api tersebut, maka penyidik sudah mengamankan tiga pucuk senjata api dengan rincian dua FN dan satu revolver," kata  AKBP Mahmun.

Polisi  sudah menangkap empat terduga pelaku perampokan, yakni BY alias RR (33), MH (26), RS (34), dan ZL (36).

"Dari hasil pemeriksaan penyidik dan pengakuan para pelaku, pelaku ZL diduga otak dibalik perampokan tersebut. Penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap kasus tersebut," papar  AKBP Mahmun.

Para pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 365 Ayat (2) junto Pasal 480 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Mereka dijerat pasal berlapis karena aksi perampokan itu dilakukan menggunakan senjata api. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta pidana 12 tahun penjara," kata dia.

Perampokan menggunakan bersenjata api diduga dilakukan komplotan di toko pakaian yang juga agen bank di Desa Arul Pinang, Peunarun, Aceh Timur, Minggu, 31 Oktober malam. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp140 juta. Dalam aksinya, seorang pelaku melepaskan tembakan di meja kasir.