ACEH - Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur menangkap empat terduga pelaku tindak pidana perampokan menggunakan bersenjata api (senpi) dengan kekerasan di kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, dari empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan seorang lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya. Mereka masih diperiksa intensif di Polres Aceh Timur," katanya di Banda Aceh, Antara, Selasa, 2 November.
Perampokan terjadi pada Minggu, 31 Oktober lalu sekitar pukul 21.43 WIB. Pelaku dengan inisial BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34) merampok toko pakaian milik Zulkifli, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp140 juta.
BACA JUGA:
Pelaku, sambung Winardy adalah warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
"Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.
Selain menangkap empat terduga pelaku, menurut dia, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru.
Kemudian, dua sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, empat telepon genggam, dan satu kaca pirek diduga untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan," ucap dia.