JAKARTA - Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi diduga melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan paspor palsu. Bareskrim pun sedang menelusuri keberadaan tersangka.
"Kami sedang menelusuri (keberadaan tersangka, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.
Keberadaan dari Suwito Ayub di Singapura ini berdasarkan informasi yang didapat. Di mana, dia disebut melintas ke Singapura pada akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.
"Saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," kata Whisnu
Selain itu, Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwito Ayub. Sebab, dia melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya.
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu.
BACA JUGA:
Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya. Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.
"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.
Sebagai informasi, dua petinggi itu KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.