Bagikan:

MEDAN - Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan pelaksanaan Pilkada Medan ke Pengadilan Negeri Medan. GNPF Sumut meminta proses Pilkada Medan ditunda karena jaminan kesehatan warga harus jadi prioritas.

"Sudah sejak 3 bulan yang lalu kita mempelajari situasi COVID-19 di kota Medan yang sampai hari ini terus menunjukkan angka peningkatan. Tentu persoalan ini sangat memperihatinkan ditambah lagi berlangsung pula perhelatan pilkada di Kota Medan," ujar Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean kepada wartawan di Medan, Rabu, 16 September.

Kegiatan Pilkada Medan di tengah pandemi COVID-19 disebut membahayakan. Sebab potensi penularan COVID-19 disebut sangat besar. 

Pilkada menurut bisa dilakukan bila enam pesan WHO dilaksanakan. Di antaranya, risiko penularan wabah yang sudah terkendali serta pemerintah dapat membuktikan transmisi virus sudah dikendalikan.

"Ada 6 hal dari WHO yang harus dilaksanakan dan 6 hal ini belum dilalui oleh Pemko Medan atau pun Pemprov Sumut. Maka sebagai langkah lanjutan kita untuk menunda pilkada itu adalah menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan karena menurut pandangan kami, mereka sedang melawan hukum," ujar dia.

"Apa manfaatnya pilkada ini kalau nantinya jatuh korban, jangan nanti pilkada ini menjadi mesin pembunuh bagi warga kota Medan. Ini kan sangat horor," sambung Tumpal.

Pemko Medan menurunya harus melakukan penanganan strategis menghadapi COVID-19. GNPF juga menyinggung protokol kesehatan yang sulit dilakukan ketika proses pilkada termasuk pendaftaran calon berlangsung beberapa waktu lalu. 

"Kita melihat tidak ada satu calon pun yang menerapkan protokoler kesehatan dengan baik. Yang ada mereka membawa massa yang begitu banyak. Siapa yang bisa kontrol? kan tidak ada. Siapa yang bisa memastikan di sana tidak ada penyebaran? Bahkan dari pihak calon sendiri banyak yang terpapar COVID-19. Itu lah yang menjadi kekhawatiran kita semua," tutur Tumpal.