JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan secara tegas menolak wacana Pemilu 2024 diundur satu hingga dua tahun ke depan.
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah," ujar Amirsyah, Minggu, 27 Februari.
"Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan," sambungnya.
Dia meminta para pimpinan partai politik berkomitmen menyelenggarakan pemilu berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan-perundang-undangan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:
Dalam konteks ini, Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII MUI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang berlangsung 9-11 November 2021.
Dikatakannya, salah satu landasan pelaksanaan Pemilu Maslahat berdasarkan UUD 1945 diantarnya pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ini salah satu dasar pemilu maslahat," pungkas Amirsyah.