Rekam Bagian Tubuh Guru di Ruang Rapat hingga Toilet, Mantan Kepala Sekolah Dipenjara 2 Tahun
Ilustrasi. (Wikimedia Commons/Werneuchen)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang mantan kepala sekolah dasar dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Jumat pekana lalu, atas tuduhan memasang kamera mata-mata di dalam sekolah, termasuk toilet guru perempuan dan diam-diam merekam bagian tubuh mereka.

Mantan kepala sekolah berusia 57 tahun di sekolah di Anyang, 23 kilometer selatan Seoul, Korea Selatan diduga memasang kamera kecil di dalam kotak tisu di kamar kecil pada akhir Oktober, untuk merekam secara diam-diam wanita, saat menjabat sebagai kepala sekolah.

Tuduhan terhadapnya juga termasuk meletakkan ponsel di bawah meja rapat dengan kamera sebanyak 21 kali antara Juni dan Oktober tahun lalu, diam-diam merekam bagian tubuh guru.

Seorang guru melihat dan melaporkan kamera di toilet wanita ke sekolah. Polisi yang dikirim ke sekolah tersebut kemudian menemukan, beberapa video klip bagian tubuh korban dan gambar diam di telepon genggam kepala sekolah.

Tak bisa mengelak, dia mengakui semua tuduhan dalam sidang pengadilan sebelumnya. Dia diberhentikan dari jabatannya oleh Kantor Pendidikan Provinsi Gyeonggi tahun lalu.

"Terdakwa masuk ke kamar kecil dan memasang kamera untuk memuaskan hasrat seksualnya. Keseriusan kejahatan ini tidak ringan," kata hakim di pengadilan lokal di Anyang dalam putusannya, melansir Korea Times 18 Februari.

"Sebagai kepala sekolah, dia mengkhianati kepercayaan guru dan siswa dan bahkan menghancurkan barang bukti untuk menutupi kejahatannya setelah terungkap," tegas Hakim.