Bagikan:

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk sosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, Antara, Kamis, 24 Februari.

Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.

"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.

Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi. "Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.

Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu. Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.

"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.