Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan hal baru soal temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Ada upaya pembangunan opini bahwa saksi korban justru merasa bersyukur telah dikerangkeng. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, upaya membangun opini ini dilakukan pihak-pihak tertentu. Selain itu, kata Edwin, korban bekas penghuni kerangkeng  merasa khawatir atas kuasa dan pengaruh Terbit.

"Mereka masih punya kekhawatiran karena pelaku atau bupati nonaktif ini orang yang cukup berpengaruh di daerahnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Antara, Kamis, 23 Februari.

Para saksi korban, lanjut dia, menyadari kuasa dari seorang mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bisa menjangkau siapa saja sehingga mereka mengajukan perlindungan ke LPSK.

Melihat dan mendengar pengakuan para korban, LPSK meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan lurus dan tegas."Kalau proses hukum ini tidak tegas dan lurus, kekhawatiran korban menjadi sesuatu yang sulit kita harapkan agar mereka berkontribusi," jelas dia.

Sebab, hal itu dilatarbelakangi rasa khawatir dari korban yang menyakini bahwa keluarga bupati tersebut memiliki pengaruh yang cukup kuat di lingkungan sekitar.

Apalagi, data yang berhasil dihimpun LPSK menemukan adanya semacam upaya yang diduga dilakukan pihak pelaku untuk menyampaikan sesuatu kepada saksi korban sesuai kemauan pelaku.

"Jadi membangun opini seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Hal itu baru kami dengar dan konfirmasi bahwa ada upaya pembentukan opini," ujar dia.