Bagikan:

JAKARTA - Komisi VIII DPR mendukung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan tersebut, Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily menilai, saat ini memang sudah saatnya aturan pengeras suara atau toa di masjid dan musala diperbaharui.

"Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," ujar Ace saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari.

Selain itu, menurut Ace, soal aturan soal volume toa masjid maksimal berada di 100 desibel (dB) juga pasti sudah melalui berbagai kajian di Kementerian Agama. Sebab, kata dia, pada prinsipnya, suara toa masjid harus menjaga suasana nyaman bagi semua pihak.

"Kan kita harus menghargai antara sesama kita," ucap Ketua DPP Golkar ini.

Bahkan, kata Ace, beberapa negara Islam sudah mengatur pengeras suara masjid. Diantaranya, Arab Saudi dan Malaysia.

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, dan negara lainnya soal pengeras suara ini ada aturannya," imbuhnya.

Legislator Jawa Barat itu juga mendukung aturan suara toa masjid haruslah bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar.

"Saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara azan dengan suara yang indah dan benar," kata Ace.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan tersebut, Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. 

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Februari.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Menag.