Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin secara langsung mengatur pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dugaan ini didalami dengan memeriksa Plt Kadis Perkim Kabupaten Langkat Musti.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 23 Februari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Terbit yang kini menjadi tersangka dugaan suap pengadaan infrastruktur.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu. Hanya saja, Ali bilang, saksi ini mangkir dari panggilan komisi antirasuah.

"Mimpin Sitepu tidak hadir dan tanpa konfirmasi," tegasnya.

KPK meminta Mimpin dan seluruh saksi yang dipanggil untuk mengusut perbuatan Terbit hadir dalam panggilan selanjutnya. Keterangan mereka penting untuk menuntaskan dugaan suap yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Terbit bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.