Bagikan:

MEDAN - Keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.

"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, dilansir Antara, Minggu, 13 Februari.

Hadi menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).

Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.

"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi.

Terungkapnya kerangkeng di rumah Terbit Rencana bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan. Saat satgas KPK hendak menangkap terbit di rumahnya tim menemukan kerangkeng itu.

Saat ini Terbit Rencana sudah ditangkap dan menjadi tahanan KPK. Sejumlah saksi sudah dipanggil KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Terbit Rencana.