Bagikan:

PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan secara resmi mengumumkan pemberhentian Sri Wahyuni sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019-2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan satu tahun kerja 2022 di Palembang, Rabu, 23 Februari.

Zainal Abidin mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan, dan Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Kota Palembang Partai Gerindra.

Dari pemberhentian tersebut maka ditentukan juga calon pengganti antarwaktu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang yakni Adzanu Getar Nusantara dari Ketua Fraksi Partai Gerindra.

"Hasil keputusan ini akan diteruskan kepada Wali kota Palembang diketahui Gubernur Sumsel untuk segera ditindaklanjuti dan segera diterbitkan SK nya," kata dia dilamnsir dari Antara.

Zainal menjelaskan juga terdapat perubahan komposisi lain yakni posisi Ketua Fraksi Partai Gerindra yang sebelumnya dijabat oleh Adzanu Getar Nusantara telah digantikan oleh Akbar Alfaro.

Kemudian perubahan komposisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024.

Di mana, posisi ketua dijabat oleh Yusuf Indera Kesama, Sekretaris Alex Andonis, dan Bendahara Duta Wijaya Sakti. Kemudian untuk anggota ada Misobah, Ali Syaban, Eddy Saad, dan M. Firmansyah Hasan.

"Pergantian alat kelengkapan dewan itu adalah hal biasa terjadi dan berdasarkan dari keputusan DPP, DPD, dan DPC partai masing-masing kami hanya memfasilitasi saja," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa berharap dengan pergantian alat kelengkapan dewan ini bisa mengoptimalkan peran DPRD ke arah yang lebih baik lagi untuk mempercepat program pembangunan Kota Palembang.

"Semoga bisa menjaga amanahnya dengan baik, kemudian bisa membawa ke arah yang lebih baik sesuai tugas pokoknya," katanya.