KPK Duga Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Beli Aset dari Hasil Uang Korupsi Gunakan Identitas Orang Lain
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Terbaru, KPK sedang mengusut pembelian aset oleh Angin menggunakan identitas orang lain. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 21 Februari kemarin.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, perwakilan PT. Pardika Wisthi Sarana, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi dan Kiagus Risyiqan Urfani.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.

Sebenarnya, KPK juga dijadwalkan memeriksa Machzarwan dan Sri Lestari. Hanya saja keduanya mangkir sehingga Ali mengingatkan mereka untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya.

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.

Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.

Vonis dan hukuman itu dijatuhkan karena mereka menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.