Bagikan:

JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengumpulan alat bukti serta koordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara sudah dilakukan.

"Saat ini penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Februari.

"Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," imbuhnya.

Ali memastikan penghentian penyidikan yang telah dilakukan oleh TNI Angkatan Udara (AU) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan ini. Apalagi, penyidikan dilakukan karena bukti permulaan yang dimilik KPK sudah cukup.

"Selain itu syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini bermula pada April 2016 ketika TNI AU mengadakan pembelian satu unit helikopter jenis AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Kemudian, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang dan menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar. Dari proyek pengadaan tersebut, dideteksi adanya selisih harga sebesar Rp224 miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.

Terkait dugaan tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Sementara dari pihak TNI AU, ada lima perwira yang jadi tersangka. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017 dan Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau.

Selanjutnya, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.