Bagikan:

TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang, Kombes Komarudin mengatakan, terduga pelaku pencekikan, AS (25) kepada istrinya, PS (22) telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya benar pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari.

Komarudin mengatakan motif tersangka AS (25) membunuh korban karena kesal lantaran korban pulang ke rumah hingga larut malam dan tercium bau alkohol.

“Jadi AS (pelaku) marah karena istrinya sampai larut malam belum pulang juga, biasanya istrinya itu jam 8 malam udah pulang. Kemudian pada saat pulang hampir jam 2 dengan kondisi yang mulutnya bau minuman keras,” terang Komarudin.

Tersangka, lanjut Komarudin, tidak bisa menahan emosinya, sehingga gelap mata dan akhirnya membunuh korban dengan cara mencekik di kamar mandi rumahnya.

“Terjadi pertengkaran dan korban sempat mencakar pelaku juga sehingga membuat pelaku mencekik leher korban. Dia mencekik di kamar mandi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, AS mencekik istrinya hingga tewas di dalam rumahnya di Perumahan Bugel Mas Indah, Karawaci, Kota Tangerang, Minggu, 12 Februari. AS kebingungan dan tidak keluar rumah selama seharian penuh.

Akhirnya, AS memutuskan pergi ke rumah keluarganya di Bogor. Sementara jasad istrinya dibiarkan di dalam kamar mandinya.

“Karena merasa bingung, dia tidak kemana-mana, baru hari Seninnya, dia pulang ke rumah orang tuanya di Bogor, bercerita kepada keluarganya,” kata Komarudin saat dihubungi, Selasa, 15 Februari.

Paman pelaku yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa AS ke Polres Metro Tangerang.