Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan ketiga tersangka pembunuhan Vicky Firlana di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mereka terancam Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

“iya (terancam hukuman mati) karena merencanakan bersama sama. Jadi saudari LM (Leli) pada saat itu dia mengajak dua orang ini (MYL dan DR). Mengatur itu, namanya perencanaan,” kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari.

Merinci mengenai pembunuhan yang sudah direncanakan oleh ketiga tersangka, Zulpan menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada Kamis, 10 Februari, dini hari.

Kata Zulpan, peristiwa itu bermula saat Leli mengaku cemburu, lantaran korban Vicky dianggap merebut kekasihnya, HN (saksi). HN, lanjut Zulpan, sudah menjalin hubungan dengan Leli selama 9 tahun lamanya. Atas dasar itu, Leli meminta DR dan MYL menjadi eksekutor pembunuhan Vicky.

Zulpan juga menerangkan, Leli menawarkan sejumlah uang kepada MYL dan DR, untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. Leli, lanjut Zulpan, menjemput DR di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Kemudian keduanya menjemput MYL di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pelaku LM (Leli) menjemput DR di rumahnya di Srengseng, dan menjemput MYL di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik LM,” jelasnya

Setelah mereka berkumpul, ketiganya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TPU Ulujami. Pukul 02.30 WIB ketiganya menunggu Vicky melewati TPU Ulujami, Jakarta Selatan.

Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya di TKP dengan menggunakan gunting.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan bahwa gunting itu disiapkan Leli sebagai senjata menghabisi korban.

“DR dan MYL melakukan penusukan, kemudian korban jatuh, dan meninggal di TKP. Pelaku DR membawa motor milik korban. Korban ditemukan meninggal di TKP mengalami dua tusukan di bagian perut,” pungkas Endra Zulpan.