OGAN KOMERING ULU - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mulai menerapkan PPKM Level 3 menyusul peningkatan kasus positif COVID-19 di wilayah itu hingga kini mencapai 125 kasus.
"Sejalan dengan surat edaran dari pemerintah pusat, Kabupaten OKU masuk dalam level 3 bersama Kota Palembang dan Prabumulih," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra di Baturaja, OKU, dilansir Antara, Rabu, 16 Februari.
Saat ini pemerintah daerah mulai menerapkan peraturan sesuai surat instruksi Menteri Dalam Negeri terkait aturan daerah yang masuk dalam level tiga.
Pihaknya membatasi seluruh kegiatan tempat pelayanan publik hingga pengelola tempat usaha mulai dari jam buka kafe, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat hiburan sesuai dengan instruksi pemerintah guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Hanya pembelajaran tatap muka terbatas yang masih bisa dilaksanakan. Sementara, perkantoran sudah diterapkan 50 persen yang bekerja, sisanya bekerja dari rumah (WFH),” Kata Edward.
Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan pengawasan penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian di wilayah itu guna memastikan prokes diterapkan dengan benar.
BACA JUGA:
Tim Satgas COVID-19 Kabupaten OKU akan meningkatkan pengawasan prokes dan siap memberikan sangsi sosial bagi masyarakat yang melanggarnya.
"Saat ini Pemkab OKU sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan instansi untuk sesegera mungkin mengeluarkan dana tak terduga yang sudah dipersiapkan untuk penanggulangan penyebaran COVID-19 seperti bantuan kepada masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data per 14 Februari 2022 Kabupaten OKU mencatat sebanyak 1.077 kasus positif, 109 meninggal dunia, 843 sembuh dan 125 orang masih menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit akibat terpapar virus corona.