DPRD Nilai Pelantikan Sekda OKU Darmawan Irianto Cacat Hukum
Komisi I DPRD OKU saat meminta penjelasan terkait pencopotan jabatan Sekda OKU dengan BKSDM setempat, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Edo Purmana/23)

Bagikan:

OKU - DPRD menilai pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Darmawan Irianto cacat hukum. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Kami menilai pelantikan Darmawan Irianto sebagai Sekda OKU menggantikan Ahmad Tarmizi yang dilaksanakan hari ini cacat hukum. Apalagi pelantikannya terkesan mendadak dan dipaksakan," kata Ketua Komisi I DPRD OKU Naproni di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 22 Februari, disitat Antara.

Menurut dia, sangat tidak masuk akal seorang Tarmizi yang memiliki prestasi justru digantikan oleh pejabat setingkat Dharmawan mantan Kepala Bapenda OKU yang selama ini jabatannya selalu mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Apalagi lanjut Naproni, pelantikan itu justru tidak mengacu pada Perpres No 3 tahun 2018 yang isinya menjelaskan syarat-syarat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa dilantik menjadi Pejabat (PJ) Sekda.

"Lucu sekali jika dasar hukum pelantikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan menyampingkan Perpres No 3 tahun 2018. Coba tinggi mana PP atau Perpres," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengadukan pelantikan Pj Sekda OKU itu ke Komisi ASN di Jakarta sebagai bentuk penolakan.

"Kami menolak pelantikan hari ini. Apa tidak ada orang lain lagi yang bisa ditunjuk menjadi Pj Sekda OKU," katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Burhanudin Lubis menjelaskan bahwa jabatan Sekda OKU sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2022.

Sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki hak untuk mengevaluasi jabatan Sekda OKU itu untuk digantikan oleh orang lain.

Sebelum dilantik, kata dia, Gubernur Sumsel telah menunjuk tiga orang untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda OKU tersebut.

"Mereka adalah Sekda Provinsi Sumsel, Kepala BKD Sumsel dan akademisi dari Universitas Sriwijaya," ungkapnya.

Dari hasil evaluasi itu, tim yang berkompeten mengeluarkan rekomendasi bahwa jabatan Ahmad Tarmizi tidak diperpanjang lagi dan digantikan Darmawan Irianto sebagai PJ Sekda OKU.