MEDAN - Gali Syahputra, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya ditangkap tim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap di rumah neneknya yang berada di Jalan William Iskandar/Pancing.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Jalan Wiliam Iskandar, tepatnya di Pancing, berada di rumah neneknya. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku dan dibawa ke polrestabes Medan pada hari ini, Rabu, 16 Februari," kata Kompol Firdaus, Rabu, 16 Februari.
Kompol Firdaus menjelaskan, pelaku menganiaya ibu kandungnya bernama Suryati lantaran tersulut emosi.
"Motifnya pelaku emosi karena meminta uang sejumlah Rp20 ribu kepada ibunya. Tapi tidak diberikan karena tidak memiliki uang," jelasnya.
Penganiayaan sambung Kompol Firdaus bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap ibunya. Dalam kurun waktu sebulan ini, pelaku telah 5 kali menganiaya ibunya.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penganiayaan terhadap ibunya sebanyak 5 kali dalam sebulan terakhir," paparnya.
BACA JUGA:
Polisi, katanya, juga telah memeriksa urine pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana jo UU KDRT dengan ancaman 5 tahun kurungan.