MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap 2 pria pelaku pemerasan bernama M Tri Mandala (27) dan Syeh Abidin Hasibuan (37). Keduanya ditangkap lantaran memaksa warga memberikan uang sebesar Rp10 juta dengan dalih keamanan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi proyek pembangunan di Kecamatan Medan Perjuangan pada 15 Januari. Keduanya meminta uang jutaan rupiah kepada korban bernama Dedy AP.
"Tersangka meminta uang (dengan alasan) pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut," ujar Kompol Firdaus, Senin, 18 April.
Kompol Firdaus mengatakan, korban yang berada di bawah ancaman memberikan uang Rp5 juta kepada pelaku tanggal 20 Januari. Namun, tak sampai di situ, pada Senin, 12 April, kedua pelaku kembali datang dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta.
"Namun ditolak (korban), karena pelaku sudah pernah diberi uang," jelasnya.
Tak senang dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan ulah pelaku ke polisi. Korban dan polisi berkoordinasi untuk menjebak pelaku.
"Saat itu korban pura-pura ingin memberi uang Rp4 juta kepada pelaku. Di saat itu mereka bertemu dan pelaku langsung diciduk polisi," jelasnya.
"Sehingga langsung dilakukan penyergapan. Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit ponsel dan uang tunai Rp 4 juta," bebernya.
BACA JUGA:
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Para pelaku, mengancam korban melalui WhatsApp dengan meminta uang senilai Rp 10 juta.
"Lalu mereka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp 4 juta mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," kata Kompol Firdaus.