JAKARTA - DP (25) warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI, RT5/1, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
DP ditangkap warga Tambora usai gagal menjambret handphone merek Vivo Y12s milik korban bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, awalnya korban seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.
Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas handphone yang sedang digenggam Fani.
"Sempat terjadi tarik menarik dan HP korban terjatuh, diambil sama pelaku DP," kata Kompol Faruk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 15 Februari.
Setelah mengambil handphone, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku berusaha melarikan diri. Sementara korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak 'jambret'.
Teriakannya mengundang warga sekitar dan kedua pria itu sempat panik karena takut dihakimi warga sekitar.
BACA JUGA:
"Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," ujarnya.
Beruntung, anggota Polsek Tambora datang ke lokasi. Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga. Pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berlumur darah.
"Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.