17 Pegawai Positif COVID-19, Kejari Jakpus Tutup Hingga Pekan Depan
Kejari jakarta Pusat/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara karena temuan 17 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen dan PCR.

"Sehubungan dengan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Frederick Christian, mengutip Antara, Rabu, 9 Februari.

Frederick mengatakan, penutupan sementara operasional di lingkungan Kejari Jakarta Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Pihak Kejari Jakarta Pusat tutup operasional selama tiga hari mulai Jumat-Minggu (11-13 Februari 2022), kemudian kembali buka pada Senin, 14 Februari.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat sempat tutup sementara akibat 15 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 pada 9-14 Juni 2021.

Kemudian, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun sempat tutup sementara pada Jumat, 4 Februari, karena 19 pegawai terpapar COVID-19.