Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,55 kilogram di Jakarta Utara. Sabu tersebut sudah dikemas dalam paket dengan kode tertentu.

"Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram (1,55 kilogram)," ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi dalam keterangannya, Rabu, 9 Februari.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial PJ alias J ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dipaparkan peran dari tersangka dikarenakan masih dalam proses pengembangan.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini bermula informasi masyarakat bahwa di daerah itu diduga ada penyalahgunaan narkotika di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Bermodalkan informasi itu, polisi pun memulai penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi melihat sosok tersangka J di sekitaran Jalan Pluit Karang Molek XIV dan langsung ditangkap.

"Ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip berisi barkotika Jenis sabu berat 15 gram dengan kode A," kata Dede.

Kemudian, polisi langsung mengembangkan dengan memeriksa tersangka. Alhasil, diketahui tersangka menyimpan sabu lainnya di rumahnya yang berada di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

"Ditemukan satu bungkus plastik teh cina warna hijau bertulisan Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 900 gram dan berkode B," kata Dede.

Tak sampai disitu, polisi pun terus melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di mana, didapati 9 klip sabu dengan berat dan kode berbeda. "9 paket sabu dengan kode C1 hingga C9. Totalnya sekitar 6.35 gram," ungkapnya.

Saat ini, pengembangan masih terus dilakukan. Sementara untuk tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kemudian, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.