Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram (kg). Modusnya disembunyikan dalam kemasan kopi asal Amerika Serikat (AS).

"Narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu dengan modus disamarkan dalam kemasan bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin, 17 Juli.

Pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi soal peredaran narkoba. Sehingga, langsung ditindaklanjuti dan menangkap RB di Depok pada 1 Juli 2023.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 34 paket sabu. Rinciannya, 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard berisi sabu 34 kilogram, 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisi sabu kilogram.

"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karyoto, pengembangan masih terus dilakukan. Sebab, RB diketahui berperan sebagai kurir.

Dalam kasus ini, RB dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.