Diperiksa Badan Kehormatan Akibat Gelar Paripurna Interpelasi, Ketua DPRD DKI: Saya Merasa Tak Bersalah
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Badan Kehormatan DPRD DKI menggelar pemeriksaan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk mempertanyakan keputusannya menggelar rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E.

Interpelasi adalah hak bertanya DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta. Ketika nanti diputuskan untuk digelar, Anies Baswedan harus menjawab semua pertanyaan DPRD mengenai penyelenggaraan Formula E.

Pemeriksaan Prasetyo digelar di ruang rapat paripurna. Ia berhadapan dengan jajaran Anggota Badan Kohormagan DPRD DKI.

Prasetyo lalu menjelaskan situasi rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang mulanya mengagendakan jadwal rapat paripurna penentuan interpelasi digelar pada Selasa, 28 September 2021, hingga pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Usai diperiksa, Prasetyo mengaku dirinya tak bersalah karena telah mengagendakan rapat paripurna interpelasi. Sebab, meskipun penjadwalan rapat paripurna interpelasi oleh Bamus diusulkan secara mendadak di dalam rapat, ia menganggap hal itu diperbolehkan.

"Karena ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini. Artinya, pelaksanaan interpelasi keseluruhannya adalah legal. (Penyusunan jadwal rapat) Bamus itu bisa bertambah dan berkurang," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Rabu, 9 Februari.

Lagipula, kata Prasetyo, jika tujuh Fraksi DPRD yang melaporkannya ke Badan Kehormatan tak menginginkan adanya paripurna interpelasi Formula E, mereka bisa menyampaikan hal itu di rapat paripurna langsung, bukan malah mangkir dan melaporkan dirinya.

"Kesalahan saya di mana? Sebetulnya permasalahannya kita semua tahu, kan harus diselesaikan. Diselesaikan pakai cara apa? Ya diparipurnakan. Kalau memang tidak kuorm, ya sudah selesaikan lagi. Paripurna untuk interpelasi pun masih saya skors, karena tidak kuorum," jelasnya.

Sebagai informasi, agenda pemeriksaan Prasetyo ini menjadi titik terang dari laporan empat Wakil Ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI yang sebelumnya telah dilayangkan empat bulan lalu.

Pada 28 September 2021 lalu, tujuh Fraksi DPRD DKI ini melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD DKI karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.