Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden menyatakan rapat koordinasi debottlenecking (mengurai masalah) yang dilakukan oleh jajaran pemerintah, kementerian/lembaga terkait dan masyarakat setempat telah mampu mewujudkan percepatan pembangunan jalan akses tol Makassar New Port (MNP) di Sulawesi Selatan.

Groundbreaking ini terlaksana setelah ada upaya koordinasi yang baik dari jajaran pemerintah dan lembaga terkait. Momentum ini juga didukung penuh oleh masyarakat Kota Makassar yang bekerja sama dengan baik dalam proses pengadaan tanah,” kata Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 8 Februari.

Febry menambahkan pemerintah menargetkan pengadaan 2,74 hektare lahan untuk pembangunan tol sudah akan selesai 100 persen pada akhir Februari 2022.

Seperti diketahui, masalah pengadaan lahan sempat menjadi kendala yang menyebabkan keterlambatan dimulainya konstruksi yang awalnya ditargetkan mulai akhir tahun lalu.

Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengawal proyek strategis nasional ini telah melakukan upaya percepatan penyelesaian pengadaan lahan melalui serangkaian rapat koordinasi debottlenecking sejak pertengahan 2021.

Febry menambahkan, pembangunan tol sepanjang 3,2 km ini membutuhkan waktu sekitar 14 bulan dan ditargetkan selesai pada Juni 2023 melalui 3 tahap pembangunan.

Tahap pertama dilakukan mulai dari arah pelabuhan lama (Jalan Tol Seksi I) menuju MNP. Sementara pembangunan tahap kedua akan dilakukan dari arah Bandara Sultan Hasanudin (Jalan Tol Makassar Seksi IV) menuju ke MNP.

Tahap pertama dan kedua dikerjakan bersamaan, sedangkan tahap ketiga dari MNP menuju ke bandara akan dikerjakan pada tahap berikutnya.

Sementara itu, pembangunan tol yang terletak di Kelurahan Buloa dan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Usaha Jalan Tol. Sedangkan Pembebasan lahan untuk proyek ini dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

“Jalan tol yang akan dibangun ini akan memenuhi kriteria-kriteria desain yang sudah dipersyaratkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta menerapkan ruang bebas (clear zone) dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan," imbuh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.