CILACAP – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. RB, inisial pelaku, ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda dan dompet milik korbannya, di rumah Suprapto, Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, saat itu pelaku melihat sepeda milik korban yang tersandar di teras rumah Suprapto.
“Waktu itu sepeda berada di teras rumah, dan kebetulan rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengambil sepeda dan membawa pergi.” terang Suryo, melalui keterangan resmi yang diterima, Senin 7 Februari.
Ternyata, lanjut Suryo, pelaku tidak puas mencuri sepeda yang bernilai Rp7,5 juta. Dalam perjalanannya, pelaku mencuri dompet di sebuah rumah makan. Namun aksinya tak semulus mencuri sepeda.
Aksi pelaku mencuri dompet ternyata dipergoki oleh warga sekitar. Pelaku tidak bisa berkutik saat warga menangkapnya.
BACA JUGA:
“Saat itu pelaku tertangkap warga, lalu diserahkan ke Polres Cilacap. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui kalua dirinya telah melakukan pencurian sepeda. Saat korban (pemilik sepeda) dipanggil oleh pihak kepolisian dan ditunjukan sepedanya, korban membenarkan sepeda merk Polygon Monarch Green seharga 7,5 juta telah hilang,” beber Suryo.
Kepolisian mengetahui bahwa RB, pelaku, ternyata memiliki catatan buruk. Dia pernah melakukan kasus yang sama, yakni pencurian.
“Pelaku sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus pencurian, dengan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) 3e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 ( tujuh ) tahun.” tegas Suryo