Kehadiran Rapat Diperketat, Anggota DPR Wajib Bawa Hasil Tes PCR dan Tak Boleh Didampingi Staf Ahli
ILUSTRASI ANTARA/Ruang Paripurna DPR

Bagikan:

JAKARTA - DPR memperketat pembatasan saat rapat kerja secara fisik. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya kasus positif COVID-19 di lingkungan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan semua anggota yang hadir di ruangan rapat diwajibkan membawa hasil tes negatif PCR. Para anggota juga akan menjalani tes swab antigen yang disediakan sekretariat jenderal (setjen) DPR.

"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," ujar Dasco di gedung DPR, Senin, 7 Februari.

Selain itu, kata Dasco, anggota DPR tak diperbolehkan didampingi staf ahli saat menghadiri rapat secara fisik.

"Kami sudah putuskan dalam rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh yaitu 30 persen. Sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," tegasnya.

Untuk diketahui, jumlah anggota DPR dan pegawai di lingkungan parlemen yang terpapar Corona (COVID-19) terus bertambah. Kasus Corona di DPR kini telah mencapai 228 orang.

"Hari ini data-data yang masuk dari lab kami jadi 228 orang," kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari.

Indra mengatakan, dari 228 orang tersebut, ada 10 orang anggota DPR yang terdeteksi positif Corona. Menurutnya, sebagian di antaranya masih positif sampai saat ini.

"Anggota yang terdeteksi melalui lab kami 10 orang. Itu 10 orang positif merupakan update dari minggu lalu, beberapa sudah negatif," katanya.