Bagikan:

JAKARTA - DPR RI kembali memperketat aturan bagi semua tamu dan pegawai yang masuk ke lingkungan Kompleks Parlemen. Hal ini menyusul banyaknya anggota dan pegawai yang terpapar COVID-19.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, mengatakan semua anggota, tamu dan pegawai yang masuk kerja, wajib menunjukkan minimal hasil tes antigen yang berlaku pada satu hari tersebut.

“Iya wajib menunjukkan hasil tes antigen hari itu,” ujar Indra saat dihubungi, Senin, 7 Februari.

Selain itu, lanjut Indra, tamu yang diizinkan masuk hanya yang memiliki kepentingan penting dan mendesak. Termasuk mitra DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat atau rapat kerja.

Sedangkan tenaga ahli yang menjalankan tugas rutin, kata dia, tidak diperkenankan ke kantor untuk sementara waktu.

“TA tidak diperkenan ke kantor untuk hal-hal rutin dan TA juga tidak diperkenankan masuk ruang rapat mendamping anggotanya,” jelas Indra.

Sebagai informasi, pegawai dan tamu yang masuk ke gedung DPR akan diperiksa oleh petugas di pintu masuk, baik pintu masuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

Tamu dan pegawai juga harus menunjukkan surat antigen yang berlaku di satu hari tersebut beserta ID card. Mereka langsung diukur suhu tubuhnya oleh petugas dengan thermal gun di pintu masuk lingkungan DPR.

Lalu, di pintu masuk masing-masing gedung DPR sudah disediakan tempat untuk mencuci tangan dan sabunnya serta scan barcode untuk aplikasi Pedulilindungi. Setiap pengunjung yang masuk diwajibkan mencuci tangan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Sementara aturan rapat di AKD, sudah disepakati bahwa kapasitas maksimal 30 persen, peserta rapat wajib menunjukkan hasil tes antigen satu hari itu, selama rapat tidak diperkenankan buka masker, durasi rapat 2,5 jam dan aktivitas rapat hanya berlangsung pukul 15.00 WIB.